Presiden Macron Apresiasi Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia

- Jumat, 06 Maret 2026 | 19:30 WIB
Presiden Macron Apresiasi Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Artikel Gaya Manusia

Larangan Medos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Dapat Pujian dari Macron

Aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya resmi. Intinya, anak-anak yang belum genap 16 tahun dilarang punya akun media sosial. Kebijakan ini ternyata diamati dari jauh, bahkan mendapat apresiasi dari seorang pemimpin dunia.

Ya, Presiden Prancis Emmanuel Macron sendiri yang memberi pujian. Lewat platform X, dia merespons berita dari AFP yang membahas langkah Indonesia ini.

"Thanks for joining the movement,"

Begitu kira-kira cuitan singkat Macron, Jumat (6/3/2026) lalu. Ungkapan itu sekaligus bentuk terima kasihnya karena Indonesia dianggap ikut dalam gerakan global melindungi anak-anak dari ancaman dunia digital.

Dukungan Macron memang bukan tanpa alasan. Prancis sendiri sudah lebih dulu bergerak. Negara itu baru saja menyetujui undang-undang serupa yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses platform digital. Macron adalah penggagas utamanya. RUU tersebut akhirnya disahkan Majelis Nasional Prancis pada akhir Januari 2026.

Jadi, Prancis bukan yang pertama. Australia lebih dulu menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Tapi, langkah Prancis dan sekarang Indonesia ini menunjukkan tren yang semakin kuat.

Komdigi Ambil Langkah Konkret

Di Jakarta, pemerintah melalui Komdigi secara resmi mulai menunda akses anak-anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform yang dianggap berisiko tinggi. Ini bukan wacana lagi.

Kebijakan itu muncul setelah terbitnya aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025, atau yang akrab disebut PP Tunas. Aturan menteri itu dikeluarkan sebagai bentuk implementasi yang lebih teknis.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan langkah ini sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,"

kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026). Langkah ini, meski menuai pro-kontra, jelas punya dampak luas. Setidaknya, Indonesia kini dicatat telah bergabung dalam gerakan global yang dianggap perlu oleh beberapa negara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar