Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Harta Rp79 Miliar Baru Dilaporkan Agustus Lalu

- Jumat, 19 Desember 2025 | 13:25 WIB
Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Harta Rp79 Miliar Baru Dilaporkan Agustus Lalu

Operasi tangkap tangan KPK pada Kamis lalu benar-benar menyita perhatian. Salah satu dari sepuluh orang yang terjaring adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Ruang kerjanya di kompleks pemkab sudah disegel, dan dia kini menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK.

Menariknya, Ade baru saja melaporkan harta kekayaannya ke KPK beberapa bulan sebelumnya, tepatnya 11 Agustus 2025. Laporan itu mencatat kekayaannya mencapai angka fantastis: Rp79,16 miliar. Sebagian besar, nilainya tersimpan dalam aset properti.

Rinciannya begini: ada 31 aset tanah dan bangunan, tersebar di Bekasi dan Cianjur, dengan nilai total Rp76,52 miliar. Jadi, hampir semua kekayaannya "tertanam" di situ.

Untuk alat transportasi, dia memiliki tiga unit mobil: Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang. Ketiganya ditaksir senilai Rp2,45 miliar. Lalu ada harta bergerak lain sekitar Rp43 juta, plus kas dan setara kas nyaris Rp148 juta.

Yang cukup mencolok, dalam laporannya itu dia sama sekali tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga, harta lain, atau bahkan utang sekalipun. Jadi, total bersihnya ya angka itu tadi.

Sebagai informasi, Ade Kuswara sebenarnya baru saja memulai masa jabatannya. Dia dilantik sebagai Bupati Bekasi terpilih periode 2024-2029 pada 20 Februari 2025. Karir politiknya sebelumnya adalah sebagai anggota DPRD Bekasi untuk periode 2019-2024.

Ini bukan kali pertama seorang bupati Bekasi berurusan dengan KPK. Menurut catatan, Ade adalah bupati kedua yang ditangkap. Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin yang memimpin pada periode 2012-2019 juga pernah tersandung kasus suap perizinan dan ditangkap KPK.

Kejadian ini tentu mengundang banyak tanya. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang baru beberapa bulan menjabat, dengan harta yang sedemikian besar, kini justru berakhir dalam pengawasan komisi pemberantasan korupsi. Situasinya masih berkembang, dan publik tentu menunggu kejelasan lebih lanjut dari penyelidikan KPK.

(Nadya Kurnia)

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar