Empat Aktivis Dinyatakan Bebas Murni dalam Kasus Dugaan Penghasutan

- Jumat, 06 Maret 2026 | 18:30 WIB
Empat Aktivis Dinyatakan Bebas Murni dalam Kasus Dugaan Penghasutan

Persoalan belum sepenuhnya usai. Enam bulan mendekam di penjara meninggalkan bekas. Delpedro menyebut kerugian materiil dan immateriil yang tidak kecil.

Kali ini, permintaannya ditujukan langsung ke Menko Kumham, Yusril Ihza Mahendra.

Ia merinci, selama proses hukum itu mereka terpaksa berhenti bekerja, kuliah pun terhambat. Belum lagi biaya persidangan yang menguras kantong. Semua itu, katanya, harus dipulihkan.

Putusan bebas ini tentu saja jadi angin segar. Tapi jalan panjang masih menanti, bukan cuma untuk mereka berempat, tapi untuk banyak orang di situasi serupa.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar