Kalau kamu cek status kepesertaan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN, mungkin pernah nemuin status aneh: "PBPU dan BP Pemda". Bingung, kan? Apa sih artinya sebenarnya?
Nah, menurut penjelasan BPJS Kesehatan di Instagram mereka, @bpjskesehatan_ri, itu adalah segmen kepesertaan khusus. Singkatnya, ini untuk peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung APBD. Namanya sendiri kepanjangan dari Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah.
Loh, bukannya mirip dengan PBI Jaminan Kesehatan yang buat masyarakat tidak mampu? Memang sekilas mirip, tapi ada bedanya. Kalau PBI JK sasarannya jelas penduduk miskin dan rentan, penetapan peserta PBPU dan BP Pemda ini sepenuhnya wewenang pemda. Jadi, pemerintah daerah punya keleluasaan untuk melindungi warga di wilayahnya yang belum punya JKN, terlepas dari latar belakang ekonominya seperti apa.
Intinya, buat kamu yang statusnya tercantum begitu, ada beberapa poin penting. Pertama, kamu nggak perlu bayar iuran bulanan. Kedua, penetapannya memang dari pemerintah daerah setempat. Terakhir, data kamu diverifikasi lewat mekanisme yang diatur daerah masing-masing.
Dari Mana Dananya? Ini Bedanya dengan PBI
Memang sih, peserta PBPU dan BP Pemda juga nggak keluar uang sendiri, persis seperti peserta PBI. Tapi sumber dananya beda. Kalau PBI dari pemerintah pusat, yang satu ini murni dari anggaran daerah.
Artikel Terkait
Israel Klaim Hancurkan 400 Target Iran dalam Satu Hari, Sebut Rezim Teroris Tumbang
Trump Sapa Messi di Gedung Putih, Selipkan Dukungan untuk Israel
Istri Muda Serahkan Diri Diduga Tewaskan Suami di Tigaraksa
APPBI Proyeksikan Geliat Belanja di Mal Bertahan hingga Lebaran 2026