MAKI Desak KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Pencucian Uang

- Jumat, 06 Maret 2026 | 13:45 WIB
MAKI Desak KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Pencucian Uang

Fakta di lapangan memperkuat dugaan itu. Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Lamongan.

Jelas sudah, perusahaan keluarga ini jadi alatnya. Menurut Juru Bicara KPK Asep Guntur Rahayu, transaksi yang mengalir ke PT RNB dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah Pekalongan mencapai Rp46 miliar dalam periode 2023-2026. Angka yang fantastis.

Yang bikin geram, dari uang sebanyak itu, hanya Rp22 miliar yang dipakai untuk bayar gaji pegawai outsourcing. Lalu kemana sisanya? Ternyata dinikmati keluarga bupati. Totalnya sekitar Rp19 miliar, atau hampir 40% dari total transaksi, dibagi-bagi.

Rinciannya, Fadia sendiri dapat Rp5,5 miliar. Suaminya, Ashraff Abu, menerima Rp1,1 miliar. Orang kepercayaannya, Rul, dapat Rp2,3 miliar. Anaknya, Sabiq, mendapat bagian Rp4,6 miliar. Anak lainnya, Mehnaz Na, dapat Rp2,5 miliar. Ada juga penarikan tunai mencapai Rp3 miliar.

Yang lebih canggih lagi, pengelolaan dan pembagian uang ini ternyata diatur rapi via grup WhatsApp. Menurut Asep, Fadia (yang disingkat FAR) mengatur semuanya melalui grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk sang bupati, staf wajib melapor, mendokumentasikan, dan mengirimkan buktinya ke grup itu.

Modusnya rapi, tapi jejak digitalnya justru menjadi bukti yang sulit dibantah. Kini, bola ada di tangan KPK. Apakah pasal pencucian uang benar-benar akan dihadirkan untuk melengkapi dakwaan? Semua menunggu perkembangan selanjutnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar