Namun begitu, pekerjaan belum sepenuhnya usai. Komisi juga mengusulkan revisi sejumlah aturan internal. Ada delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan dua puluh empat Peraturan Kapolri (Perkap) yang dinilai perlu diperbarui. Tujuannya jelas: agar reformasi bisa berjalan berkelanjutan dan punya pijakan hukum yang kuat untuk jangka panjang.
"Tapi ada hal-hal prinsipil yang harus lewat perubahan undang-undang, butuh peraturan pelaksana, plus revisi regulasi internal tadi," kata Jimly memaparkan.
Di sisi lain, proses penyampaian laporan ini sempat tertunda. Jimly bercerita, awalnya ingin bertemu sebelum Prabowo berangkat ke Amerika. Tapi jadwal berubah. Rencana kemudian digeser setelah kepulangan, eh, malah muncul situasi perang yang menyita perhatian.
"Jadi, kepada masyarakat luas, saya perlu lapor bahwa Komisi sudah selesai menjalankan tugasnya," jelasnya.
"Tinggal sekarang menunggu keputusan-keputusan yang kami tidak bisa putuskan sendiri."
Artikel Terkait
FPI Desak Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace, Presiden Beri Sinyal Pertimbangkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT
Pelabuhan Surabaya dan Semarang Siap Hadapi Lonjakan Logistik Jelang Lebaran 2026
AS Klaim Tenggelamkan Lebih dari 30 Kapal Iran dan Serang Kapal Induk Drone