Namun begitu, tuntutan jaksa justru menggambarkan skenario yang jauh berbeda. Sebelumnya, pada sidang dakwaan akhir Desember 2025, JPU KPK telah menjabarkan kerugian negara yang fantastis: 113 juta dolar AS, atau sekitar Rp 1,9 triliun. Kedua terdakwa didakwa turut serta memperkaya korporasi CCL dan juga mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Inti dari dakwaan itu adalah soal pembelian yang dianggap terburu-buru dan ceroboh. Jaksa menyebut, Pertamina membeli LNG dari CCL tanpa punya pembeli tetap di dalam negeri yang siap menyerap. Alhasil, terjadi kelebihan pasokan atau over supply.
Bukannya untung, Pertamina justru terpaksa menjual kembali LNG impor itu ke pasar luar negeri dengan harga lebih rendah. Hitung-hitungan jaksa menyebut, dari 18 kargo yang dibeli, Pertamina rugi hampir 93 juta dolar AS. Belum lagi denda suspension fee karena kargo yang tak terserap, yang menambah beban kerugian.
Menurut jaksa, seharusnya ada analisis keekonomian yang matang dan perjanjian penjualan gas (GSA) yang pasti sebelum kontrak pembelian (SPA) ditandatangani. Prosedur itu dilanggar. Negosiasi dan pembahasan internal yang dilakukan, kata jaksa, akhirnya berujung pada kerugian negara yang nilainya triliunan rupiah.
Sidang masih berlanjut. Dua narasi antara yang menyatakan bisnis masih berjalan dan dakwaan yang menyebut kerugian sudah nyata berbenturan di depan hakim. Jawaban singkat Nicke tentang tidak adanya teguran, di sisi lain, justru memunculkan pertanyaan lebih dalam tentang pengawasan dalam transaksi sebesar itu.
Artikel Terkait
Gubernur NTT Buka Dialog, PPPK Khawatirkan Ancaman Pemutusan Kerja
Nusron: Upaya Mediasi Prabowo Dapat Dukungan Negara Timur Tengah
Polres Kotamobagu Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Wartawan
Polres Jaksel Gelar Balap Lari 100 Meter Tengah Malam untuk Cegah Balap Liar