Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, hadir sebagai saksi. Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini menjerat dua nama: Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning.
Pertanyaan utama yang mengemuka adalah soal untung rugi. Pengacara Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menekankan hal ini. Dia menyoroti laporan keuntungan 97 juta dolar AS di tahun 2024.
Nicke merespons dengan tenang. Menurutnya, terlalu dini untuk menyimpulkan. Kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) masih panjang, baru berakhir tahun 2040. Jadi, hitung-hitungan untung rugi sekarang belum bisa dijadikan patokan final.
Dia pun memberi perbandingan. Kasus ini, lanjut Nicke, berbeda dengan kerja sama dengan kilang Al Zour di Kuwait. Di sana, hasil produksi langsung dibawa ke Indonesia untuk ketahanan energi sebuah transaksi yang sifatnya lebih jelas dan selesai.
Wa Ode kemudian menyinggung soal teguran dari pemegang saham atau Menteri selaku otoritas tertinggi. Nicke menjawab singkat.
Artikel Terkait
Gubernur NTT Buka Dialog, PPPK Khawatirkan Ancaman Pemutusan Kerja
Nusron: Upaya Mediasi Prabowo Dapat Dukungan Negara Timur Tengah
Polres Kotamobagu Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Wartawan
Polres Jaksel Gelar Balap Lari 100 Meter Tengah Malam untuk Cegah Balap Liar