Mereka adalah Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, dan Noor Eva Khasanah, seorang PNS yang menjabat sebagai Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, Pati.
Kasusnya sendiri berawal dari dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Sudewo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga memasang tarif Rp 125 hingga 150 juta per orang. Namun, tarif itu kemudian melonjak jadi Rp 165-225 juta setelah diolah oleh anak buahnya. Total uang yang berhasil disita KPK dari kasus ini mencapai Rp 2,6 miliar.
Yang menarik, untuk menjalankan aksinya, Sudewo bahkan membentuk sebuah tim khusus yang disebut 'Tim 8', beranggotakan tim suksesnya.
Sampai saat ini, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sudewo, ada Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Semuanya berasal dari wilayah Kecamatan Jakenan dan Jaken. Persidangan kasus ini nantinya pasti akan diikuti dengan ketat.
Artikel Terkait
Sembilan Kementerian Sepakati Kerja Sama Tangani Kesehatan Jiwa Anak
PDIP Jatim Undang 500 Anak Yatim dan Salurkan 360 Ribu Paket Sembako
Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Lindungi Jemaah Umrah di Tengah Konflik AS-Israel-Iran
Gus Yahya: Indonesia Harus Manfaatkan Keanggotaan di Badan Perdamaian untuk Redakan Timur Tengah