Ini bukan kasus kecil. KPK sebelumnya sudah mengungkap bagaimana barang palsu dan ilegal bisa bebas masuk ke Indonesia, semua berkat suap yang melibatkan oknum Bea Cukai. Praktik suap itu membuat pengecekan fisik di lapangan yang seharusnya ketat jadi diabaikan begitu saja.
Menurut penyidik KPK Asep Guntur, ada kesepakatan terselubung yang terjadi pada Oktober 2025. Kesepakatan itu melibatkan pejabat Bea Cukai seperti Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono, serta pihak PT Blueray yang diwakili John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Intinya, mereka sepakat mengatur jalur importasi barang.
Padahal, aturannya sudah jelas. Peraturan Menteri Keuangan membedakan dua jalur: hijau untuk barang tanpa cek fisik, dan merah untuk barang yang wajib diperiksa. Namun dalam praktiknya, aturan ini dimanipulasi.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip Jumat (6/2).
Sampai saat ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
3. Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.
5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
6. Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Daftar itu mungkin belum final. Investigasi masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Sembilan Kementerian Sepakati Kerja Sama Tangani Kesehatan Jiwa Anak
PDIP Jatim Undang 500 Anak Yatim dan Salurkan 360 Ribu Paket Sembako
Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Lindungi Jemaah Umrah di Tengah Konflik AS-Israel-Iran
Gus Yahya: Indonesia Harus Manfaatkan Keanggotaan di Badan Perdamaian untuk Redakan Timur Tengah