Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Penetapan ini tentu saja langsung menyita perhatian publik.
Merespons langkah KPK, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan sikap kliennya. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Jumat (9/1/2026), Melissa menegaskan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
"Sejak awal, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan," ujarnya.
Melissa menambahkan, mereka telah menerima informasi soal penetapan tersangka tersebut. Ia pun mengingatkan soal hak-hak dasar setiap warga negara di depan hukum.
"Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hak atas perlakuan yang adil juga dijamin undang-undang," tegas Melissa.
Ia juga berharap semua pihak bisa memberikan ruang bagi KPK. "Kami mengimbau media dan masyarakat untuk menghormati proses ini. Beri kesempatan pada KPK bekerja secara independen dan profesional," tambahnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah
Trump Klaim Hanya Moral Pribadi yang Bisa Menghentikannya, Bukan Hukum Internasional
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku