KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 16:10 WIB
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Penetapan ini tentu saja langsung menyita perhatian publik.

Merespons langkah KPK, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan sikap kliennya. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Jumat (9/1/2026), Melissa menegaskan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.

"Sejak awal, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan," ujarnya.

Melissa menambahkan, mereka telah menerima informasi soal penetapan tersangka tersebut. Ia pun mengingatkan soal hak-hak dasar setiap warga negara di depan hukum.

"Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hak atas perlakuan yang adil juga dijamin undang-undang," tegas Melissa.

Ia juga berharap semua pihak bisa memberikan ruang bagi KPK. "Kami mengimbau media dan masyarakat untuk menghormati proses ini. Beri kesempatan pada KPK bekerja secara independen dan profesional," tambahnya.

Nah, ternyata bukan cuma Yaqut yang kena sasaran. Jubir KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang sama, mengonfirmasi penetapan tersangka kedua. Dia adalah mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.

"Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu YCQ sebagai eks Menteri Agama, dan IAA sebagai stafsus pada saat itu," kata Budi dengan lugas.

Lalu, apa sebenarnya pokok persoalannya? Kasus ini berawal dari kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah di tahun 2024. Kuota ekstra itu didapat setelah adanya lobi-lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga 20 tahun lebih.

Namun begitu, masalah muncul saat kuota tambahan itu dibagi. Alih-alih seluruhnya dialokasikan untuk mengurangi antrean reguler yang mengular, separuhnya justru dialihkan ke haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. UU Haji menyatakan kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota Indonesia.

Akibat kebijakan itu, ribuan calon jemaah yang sudah menunggu belasan tahun akhirnya kecewa. KPK menyebut sekitar 8.400 orang yang seharusnya bisa berangkat, gagal diberangkatkan. Dari situ, muncul dugaan kerugian negara yang tak main-main: sekitar Rp 1 triliun. Hingga saat ini, KPK telah menyita sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dalam bentuk dolar AS terkait pengusutan kasus ini.

Dengan penetapan ini, bola kini ada di pengadilan. Proses hukum akan menentukan langkah selanjutnya bagi kedua tersangka.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar