Nah, ternyata bukan cuma Yaqut yang kena sasaran. Jubir KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang sama, mengonfirmasi penetapan tersangka kedua. Dia adalah mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
"Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu YCQ sebagai eks Menteri Agama, dan IAA sebagai stafsus pada saat itu," kata Budi dengan lugas.
Lalu, apa sebenarnya pokok persoalannya? Kasus ini berawal dari kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah di tahun 2024. Kuota ekstra itu didapat setelah adanya lobi-lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga 20 tahun lebih.
Namun begitu, masalah muncul saat kuota tambahan itu dibagi. Alih-alih seluruhnya dialokasikan untuk mengurangi antrean reguler yang mengular, separuhnya justru dialihkan ke haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. UU Haji menyatakan kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota Indonesia.
Akibat kebijakan itu, ribuan calon jemaah yang sudah menunggu belasan tahun akhirnya kecewa. KPK menyebut sekitar 8.400 orang yang seharusnya bisa berangkat, gagal diberangkatkan. Dari situ, muncul dugaan kerugian negara yang tak main-main: sekitar Rp 1 triliun. Hingga saat ini, KPK telah menyita sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dalam bentuk dolar AS terkait pengusutan kasus ini.
Dengan penetapan ini, bola kini ada di pengadilan. Proses hukum akan menentukan langkah selanjutnya bagi kedua tersangka.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Keroyok Lumpur dan APBD untuk Pacu Pemulihan Bencana Sumatra
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini