Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Penetapan ini tentu saja langsung menyita perhatian publik.
Merespons langkah KPK, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan sikap kliennya. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Jumat (9/1/2026), Melissa menegaskan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
"Sejak awal, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan," ujarnya.
Melissa menambahkan, mereka telah menerima informasi soal penetapan tersangka tersebut. Ia pun mengingatkan soal hak-hak dasar setiap warga negara di depan hukum.
"Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hak atas perlakuan yang adil juga dijamin undang-undang," tegas Melissa.
Ia juga berharap semua pihak bisa memberikan ruang bagi KPK. "Kami mengimbau media dan masyarakat untuk menghormati proses ini. Beri kesempatan pada KPK bekerja secara independen dan profesional," tambahnya.
Artikel Terkait
Pertamina Bentuk Satgas RAFI untuk Jamin Pasokan Energi Mudik Lebaran 2026
Menteri Fadli Zon Dorong Benteng Marlborough Jadi Pusat Budaya dan Edukasi
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni yang Kontroversial
Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiun, Menaker Ingatkan Batas Waktu THR