Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Penetapan ini tentu saja langsung menyita perhatian publik.
Merespons langkah KPK, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan sikap kliennya. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Jumat (9/1/2026), Melissa menegaskan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
"Sejak awal, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan," ujarnya.
Melissa menambahkan, mereka telah menerima informasi soal penetapan tersangka tersebut. Ia pun mengingatkan soal hak-hak dasar setiap warga negara di depan hukum.
"Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hak atas perlakuan yang adil juga dijamin undang-undang," tegas Melissa.
Ia juga berharap semua pihak bisa memberikan ruang bagi KPK. "Kami mengimbau media dan masyarakat untuk menghormati proses ini. Beri kesempatan pada KPK bekerja secara independen dan profesional," tambahnya.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Keroyok Lumpur dan APBD untuk Pacu Pemulihan Bencana Sumatra
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini