Pontianak – Rabu lalu, tepatnya 17 Desember 2025, suasana di Kantor Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) cukup ramai. Tim dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar hadir untuk duduk bersama, berkoordinasi langsung dengan para pejabat pusat. Tujuannya jelas: memperkuat sinergi agar pelayanan administrasi hukum di daerah bisa lebih baik lagi.
Pertemuan ini bukan sekadar formalitas. Mereka membahas banyak hal, mulai dari pengawasan notaris, layanan untuk badan usaha, sampai persoalan kewarganegaraan yang rumit. Dari Kanwil Kalbar, hadir para Analis Hukum dan JFU di bidang AHU. Sementara dari Jakarta, tim yang datang cukup lengkap, mewakili Subdirektorat Profesi Keperdataan, Direktorat Badan Usaha, dan Subdirektorat Kewarganegaraan.
Pembahasan pertama menyoroti seorang notaris di Kalbar yang telah diperiksa Majelis Pengawas Pusat. Hasil sidangnya sudah keluar: notaris itu akan diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia. Namun begitu, ada syaratnya. Surat Keputusan pemberhentian itu baru bisa terbit kalau sudah ada penunjukan resmi tentang siapa pemegang protokol notarisnya.
“Penerbitan SK-nya tidak bisa jalan tanpa dasar surat penunjukan dari MPD atau keterangan sah dari ahli waris,” tegas perwakilan Ditjen AHU.
Di sini, peran Majelis Pengawas Daerah dinilai krusial. Mereka harus aktif memeriksa protokol notaris secara berkala dan melaporkan kondisinya ke tingkat yang lebih tinggi. Sebagai langkah antisipasi, akun AHU Online milik notaris yang bersangkutan bisa diblokir sementara. Ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Persoalan lain yang mengemuka adalah nasib notaris yang wilayah kerjanya terdampak pemekaran kabupaten. Menurut penjelasan Ditjen AHU, solusinya bisa diurus. Notaris cukup mengajukan permohonan pindah wilayah secara tertulis lewat Kanwil, yang nantinya akan diteruskan ke pusat untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah Wilayah. Bagi yang sedang mengajukan perpanjangan masa jabatan, ada imbauan sederhana: rajin-rajinlah cek email. Sebab, proses verifikasinya kini dilakukan secara elektronik.
Setelah urusan notaris, koordinasi berlanjut ke Direktorat Badan Usaha. Topiknya seputar kendala yang kerap muncul dalam layanan pemesanan nama PT dan Perkumpulan. Rupanya, banyak permohonan yang mentok karena dokumennya kurang lengkap atau tidak sesuai.
“Kami biasanya beri penjelasan sekaligus solusi perbaikannya,” ujar perwakilan Direktorat. Mereka pun merujuk pada Permenkumham No. 32 Tahun 2025 sebagai pedoman perbaikan data badan hukum.
Menjelang akhir pertemuan, pembicaraan mengerucut pada satu kasus kewarganegaraan yang pelik. Ada seorang pemohon di Kalbar yang berstatus "stateless", atau tanpa kewarganegaraan. Ditjen AHU memberi arahan tegas: pemohon harus secepatnya menentukan pilihan. Kalau ingin kembali jadi WNI, ia harus mengajukan permohonan dengan melampirkan surat pelepasan kewarganegaraan Taiwan yang sudah dilegalisir. Sebaliknya, kalau memilih tetap sebagai Warga Negara Asing, maka surat resmi dari Pemerintah Taiwan beserta terjemahan tersumpah wajib disertakan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan arti penting forum ini.
“Koordinasi ini bukti komitmen kami untuk kepastian hukum dan peningkatan layanan. Dengan menyamakan persepsi, penyelesaian masalah bisa lebih cepat, dan layanan di Kalbar bisa sesuai koridor,” ujarnya.
Jonny menambahkan,
“Komitmen kami nyata. Segala arahan dari Ditjen AHU, baik soal notaris, badan usaha, maupun kewarganegaraan, akan kami tindaklanjuti. Masyarakat berhak dapat kepastian dan perlindungan hukum.”
Ke depan, langkah konkret akan segera diambil. Kanwil akan berkoordinasi dengan MPD Notaris untuk mempercepat penunjukan pemegang protokol. Mereka juga akan mendampingi pemohon badan usaha dalam memperbaiki dokumen, serta memfasilitasi pemohon kewarganegaraan agar segera melengkapi syarat. Semua demi pelayanan yang lebih baik di ujung sana.
Artikel Terkait
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1