Desember 2025 bakal jadi bulan yang sibuk bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Lewat sebuah nota dinas internal, pimpinan DJP menginstruksikan agar cuti tahunan ditiadakan sepanjang bulan itu. Kecuali, tentu saja, untuk urusan yang benar-benar tak bisa ditolak: ibadah di hari besar keagamaan atau keadaan darurat yang mendesak.
Kebijakan ini tertuang dalam Nota Dinas bernomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, yang sudah ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak pada awal Desember lalu. Intinya sederhana: semua kepala unit diminta memastikan stafnya tidak mengajukan cuti. Tujuannya, menjaga ritme kerja dan yang paling krusial mengamankan target penerimaan pajak di penghujung tahun.
“Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025,” bunyi salinan nota yang beredar.
Namun begitu, ada pengecualian. Aturan boleh dilonggarkan jika cuti itu untuk kepentingan hari besar keagamaan atau alasan mendesak lain yang tak terhindarkan. Poin ini ditekankan dua kali dalam dokumen tersebut, seolah menggarisbawahi bahwa hak-hak dasar pegawai tetap diakomodasi.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, membenarkan langkah ini. Menurutnya, ini murni kebijakan administratif yang sifatnya rutin. Banyak instansi pemerintah lain juga melakukan hal serupa ketika mendekati periode akhir tahun.
Artikel Terkait
Analis Soroti Momentum Cerah Sektor Unggas Jelang Akhir Tahun
IHSG Pacu Kenaikan di Awal Desember, Meski Transaksi Harian Menyusut
BRI Tanam 3.000 Pohon Produktif, Serap Karbon dan Dongkrak Ekonomi Warga
Pasca Bencana Sumatra, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Gas Tetap Lancar