Desember 2025 bakal jadi bulan yang sibuk bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Lewat sebuah nota dinas internal, pimpinan DJP menginstruksikan agar cuti tahunan ditiadakan sepanjang bulan itu. Kecuali, tentu saja, untuk urusan yang benar-benar tak bisa ditolak: ibadah di hari besar keagamaan atau keadaan darurat yang mendesak.
Kebijakan ini tertuang dalam Nota Dinas bernomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, yang sudah ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak pada awal Desember lalu. Intinya sederhana: semua kepala unit diminta memastikan stafnya tidak mengajukan cuti. Tujuannya, menjaga ritme kerja dan yang paling krusial mengamankan target penerimaan pajak di penghujung tahun.
“Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025,” bunyi salinan nota yang beredar.
Namun begitu, ada pengecualian. Aturan boleh dilonggarkan jika cuti itu untuk kepentingan hari besar keagamaan atau alasan mendesak lain yang tak terhindarkan. Poin ini ditekankan dua kali dalam dokumen tersebut, seolah menggarisbawahi bahwa hak-hak dasar pegawai tetap diakomodasi.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, membenarkan langkah ini. Menurutnya, ini murni kebijakan administratif yang sifatnya rutin. Banyak instansi pemerintah lain juga melakukan hal serupa ketika mendekati periode akhir tahun.
“Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun,” jelas Rosmauli.
“Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan.”
Dia menambahkan, fokus utama mereka sekarang adalah memastikan layanan publik dan penerimaan negara berjalan optimal. Nota dinas seperti itu, katanya, cuma bagian dari dokumen internal manajemen kepegawaian yang wajar. “Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan,” sambungnya.
Lalu, apa yang mendasari kebijakan ini? Tampaknya, ada tekanan nyata di balik layar. Data hingga Oktober 2025 menunjukkan realisasi penerimaan pajak neto tercatat Rp 1.459,03 triliun. Angka itu turun 3,9% dari periode sama tahun sebelumnya. Penyebabnya? Restitusi pajak yang melonjak tinggi, hingga 36,4%, sehingga penerimaan bersih yang bisa dimanfaatkan negara jadi menyusut.
Di sisi lain, penerimaan kotor atau bruto justru tumbuh tipis 1,8% menjadi Rp 1.799,55 triliun. Artinya, pekerjaan rumah di bulan-bulan penutup tahun ini tidaklah ringan. Dengan kondisi seperti itu, wajar jika DJP ingin memastikan semua tangan ada di geladak. Mereka tak ingin ada gangguan dalam upaya mengejar target yang sudah ditetapkan.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020