“Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun,” jelas Rosmauli.
“Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan.”
Dia menambahkan, fokus utama mereka sekarang adalah memastikan layanan publik dan penerimaan negara berjalan optimal. Nota dinas seperti itu, katanya, cuma bagian dari dokumen internal manajemen kepegawaian yang wajar. “Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan,” sambungnya.
Lalu, apa yang mendasari kebijakan ini? Tampaknya, ada tekanan nyata di balik layar. Data hingga Oktober 2025 menunjukkan realisasi penerimaan pajak neto tercatat Rp 1.459,03 triliun. Angka itu turun 3,9% dari periode sama tahun sebelumnya. Penyebabnya? Restitusi pajak yang melonjak tinggi, hingga 36,4%, sehingga penerimaan bersih yang bisa dimanfaatkan negara jadi menyusut.
Di sisi lain, penerimaan kotor atau bruto justru tumbuh tipis 1,8% menjadi Rp 1.799,55 triliun. Artinya, pekerjaan rumah di bulan-bulan penutup tahun ini tidaklah ringan. Dengan kondisi seperti itu, wajar jika DJP ingin memastikan semua tangan ada di geladak. Mereka tak ingin ada gangguan dalam upaya mengejar target yang sudah ditetapkan.
Artikel Terkait
BTN Cetak Lonjakan Pendapatan Bunga 44%, Analis Soroti Momentum Baru
Cabai Rawit Merah Tembus Rp72 Ribu, Harga Pangan Merangkak Naik Akhir Pekan
Warisan Terancam: Mayoritas Keluarga Asia Pasifik Belum Siapkan Strategi Waris
OJK Beri Ruang Napas, LKM Dapat Kelonggaran Perkuat Modal