"Ini semua dalam rangka penyidikan. Kami geledah semua ruangan di kantor BPN Kota Serang," ujarnya.
Lutfi melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. "Kami kumpulkan alat bukti berupa barang elektronik, dokumen terkait pengurusan dan perizinan tanah, dan uang sebesar Rp228.100.000," ungkapnya pada Kamis, 5 Maret 2026.
Meski bukti sudah di tangan, motif pasti di balik dugaan korupsi ini masih diselimuti kabut. Pihak Kejari belum mau berkomentar lebih rinci. Yang jelas, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skema yang diduga bermasalah di sektor pertanahan itu.
Penggeledahan ini, tentu saja, menghentak. Aktivitas di kantor BPN setempat pun sempat terganggu. Masyarakat kini menunggu, ke mana arah penyelidikan ini akan berlanjut.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
PLB Temajuk di Sambas Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2026, Tunggu Penyelesaian Jalan
Jumlah Pengungsi Pascabencana Sumatera Turun Hampir 50% Selama Ramadan
Iran Klaim Serang Kapal Tanker AS dan Kuasai Selat Hormuz
Polisi Tangkap Pelaku Tempel Stiker QR Judi Online di Jaksel, Dua Rekan Buron