Kejari Serang Sita Rp228 Juta dan Dokumen dari Kantor BPN dalam Opsus Korupsi

- Kamis, 05 Maret 2026 | 17:15 WIB
Kejari Serang Sita Rp228 Juta dan Dokumen dari Kantor BPN dalam Opsus Korupsi

"Ini semua dalam rangka penyidikan. Kami geledah semua ruangan di kantor BPN Kota Serang," ujarnya.

Lutfi melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. "Kami kumpulkan alat bukti berupa barang elektronik, dokumen terkait pengurusan dan perizinan tanah, dan uang sebesar Rp228.100.000," ungkapnya pada Kamis, 5 Maret 2026.

Meski bukti sudah di tangan, motif pasti di balik dugaan korupsi ini masih diselimuti kabut. Pihak Kejari belum mau berkomentar lebih rinci. Yang jelas, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skema yang diduga bermasalah di sektor pertanahan itu.

Penggeledahan ini, tentu saja, menghentak. Aktivitas di kantor BPN setempat pun sempat terganggu. Masyarakat kini menunggu, ke mana arah penyelidikan ini akan berlanjut.

Editor: Redaktur TVRINews

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar