MKMK Nyatakan Tak Berwenang Periksa Laporan Etik Terhadap Hakim Adies Kadir

- Kamis, 05 Maret 2026 | 13:15 WIB
MKMK Nyatakan Tak Berwenang Periksa Laporan Etik Terhadap Hakim Adies Kadir

“Laporan yang diajukan pelapor menguraikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Hakim Terlapor 2, Adies Kadir, sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi. Utamanya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Tindakan tersebut jelas tidak bisa dan tidak mungkin diukur dengan Sapta Karsa Hutama. Ia harus diukur dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya saat itu,” papar Mansyur.

Di sisi lain, anggota MKMK Yuliandri menegaskan hal serupa. Ia menyoroti bahwa dugaan pelanggaran dalam laporan itu memang secara hukum berada di luar kewenangan lembaganya. Aturan mainnya, kata dia, sudah jelas tercantum dalam UU MK dan PMK 11/2024.

“Dengan demikian, dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan oleh Pelapor telah nyata-nyata tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” ujar Yuliandri.

Perlu dicatat, laporan yang ditolak ini bukan cuma satu. Ada tiga laporan terdaftar dengan nomor registrasi: 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Semuanya mengarah ke kasus yang sama.

Jadi, dengan putusan ini, MKMK secara resmi menutup pintu pemeriksaan terhadap Adies Kadir terkait laporan-laporan tersebut. Perkara masa lalunya di DPR, tampaknya, harus ditilik dengan instrumen dan forum yang berbeda.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar