Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan untuk tidak memproses laporan soal dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Hakim MK Adies Kadir. Intinya, mereka merasa laporan itu bukan ranah mereka, bukan kewenangan MKMK untuk mengurusinya.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis lalu (5/3/2026).
“Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo,” tegas Palguna saat menyampaikan amar putusan.
Lalu, apa alasan di balik keputusan ini? Menurut MKMK, isi laporan yang masuk itu lebih banyak membahas tindakan Adies Kadir saat ia masih duduk di kursi DPR RI. Nah, masa lalu sebagai anggota dewan itu dinilai tak bisa serta-merta diukur dengan standar etik seorang hakim konstitusi.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur pun memberikan penjelasan lebih rinci.
Artikel Terkait
Pembakaran Lahan Picu Asap Tebal dan Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai-Langsa
BMKG Waspadai Tiga Bibit Siklon Tropis, Berpotensi Picu Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
Transjakarta Konfirmasi Pramudi Terlibat Cekcok dengan Pengemudi BYD di Jalur Busway
BI DIY Gelar Penukaran Uang Resmi Jelang Lebaran, Waspadai Peredaran Palsu