MKMK Nyatakan Tak Berwenang Periksa Laporan Etik Terhadap Hakim Adies Kadir

- Kamis, 05 Maret 2026 | 13:15 WIB
MKMK Nyatakan Tak Berwenang Periksa Laporan Etik Terhadap Hakim Adies Kadir

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan untuk tidak memproses laporan soal dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Hakim MK Adies Kadir. Intinya, mereka merasa laporan itu bukan ranah mereka, bukan kewenangan MKMK untuk mengurusinya.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis lalu (5/3/2026).

“Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo,” tegas Palguna saat menyampaikan amar putusan.

Lalu, apa alasan di balik keputusan ini? Menurut MKMK, isi laporan yang masuk itu lebih banyak membahas tindakan Adies Kadir saat ia masih duduk di kursi DPR RI. Nah, masa lalu sebagai anggota dewan itu dinilai tak bisa serta-merta diukur dengan standar etik seorang hakim konstitusi.

Anggota MKMK Ridwan Mansyur pun memberikan penjelasan lebih rinci.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar