RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Didesak Segera Disahkan, Kontribusi Remitansi Capai Rp 253 Triliun

- Kamis, 05 Maret 2026 | 11:35 WIB
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Didesak Segera Disahkan, Kontribusi Remitansi Capai Rp 253 Triliun

Sudah lebih dari dua puluh tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengambang. Di tengah rapat Badan Legislasi DPR, Kamis lalu (5/3/2026), Rieke Diah Pitaloka tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Anggota Komisi XIII yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia itu mendesak pengesahan RUU tersebut tak boleh ditunda lagi.

“Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai,”

tegas Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Senayan.

Baginya, ini soal komitmen negara. Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan adil dan layak di tempat kerja. Namun begitu, realitanya masih jauh dari harapan, terutama bagi para pekerja rumah tangga yang jumlahnya sangat besar.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar