Rieke lalu menyodorkan data yang cukup mencengangkan. Jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang. Nah, dari angka itu, hampir separuhnya sekitar 2,5 hingga 3 juta bekerja sebagai PRT. Setiap tahun, ada sekitar seratus ribu penempatan baru. Bayangkan.
Di sisi lain, kontribusi mereka bagi perekonomian nasional ternyata sangat signifikan. Data Bank Indonesia mencatat, remitansi atau kiriman uang pekerja migran pada 2024 lalu menyentuh angka USD 15,7 miliar. Kalau dirupiahkan, nilainya setara Rp 253 triliun. Angka yang fantastis.
Dengan kontribusi sebesar itu, menurut Rieke, sudah seharusnya negara hadir memberikan perlindungan yang jelas. RUU PPRT bukan lagi sekadar wacana, tapi sudah menjadi keharusan yang mendesak. Tunggu apa lagi?
Artikel Terkait
Bareskrim Blokir 40 Rekening dan Bekukan Rp1,68 Miliar Dana Judi Online
Video Viral Bantah Kabar Meninggalnya Mantan Presiden Iran Ahmadinejad
Australia Kerahkan Aset Militer ke Timur Tengah untuk Evakuasi Warga
Bayi Ditemukan di Gerobak Nasi Uduk Pasar Minggu, Diduga Ditinggalkan Pria Bawa Tas Hitam