Misteri Pencurian Perhiasan Louvre: Dua Tersangka Hadapi 15 Tahun Penjara, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 02:00 WIB
Misteri Pencurian Perhiasan Louvre: Dua Tersangka Hadapi 15 Tahun Penjara, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron!

Pencurian Perhiasan Museum Louvre Segera Disidang, Dua Tersangka Hadapi Dakwaan Berat

Kasus pencurian perhiasan koleksi Museum Louvre, Paris, Prancis, akan segera memasuki proses persidangan. Dua pelaku yang tertangkap pada Minggu (26/10) didakwa melakukan pencurian terorganisir dan konspirasi kriminal.

Jaksa Paris, Laure Beccuau, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah mengakui sebagian tuduhan. Mereka akan segera menghadapi hakim untuk proses persidangan lebih lanjut.

"Mereka didakwa dengan pencurian terorganisir yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," jelas Beccuau seperti dikutip AFP, Kamis (30/10).

Selain itu, dakwaan konspirasi kriminal juga menyertai kasus ini dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Proses Penangkapan Pelaku Pencurian Louvre

Salah satu pelaku berhasil diamankan di Bandara Paris-Charles de Gaulle saat berusaha meninggalkan Prancis menuju Aljazair. Sementara pelaku kedua ditangkap di wilayah Paris dalam operasi terpisah.

Menurut informasi dari Reuters, kedua pelaku berusia tiga puluhan dan memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Perkembangan Terbaru Investigasi

Jaksa Beccuau menyatakan belum ditemukan bukti keterlibatan orang dalam museum dalam kasus pencurian ini. Investigasi mengungkapkan bahwa masih ada dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan belum dapat ditangkap.

Perhiasan bernilai tinggi yang dicuri pada 19 Oktober hingga saat ini masih dalam pencarian dan belum berhasil ditemukan.

"Saya tetap berharap bahwa [permata-permata itu] akan ditemukan dan dapat dikembalikan ke Louvre, dan lebih luas lagi kepada negara," tutur Beccuau dalam pernyataannya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar