Dari aliran dana sebesar itu, KPK merinci pembagiannya. Fadia sendiri diduga menerima Rp 5,5 miliar. Lalu, suaminya, Ashraff, mendapat Rp 1,1 miliar. Anak-anaknya, Sabiq dan Mehnaz Na, masing-masing disebut menerima Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar. Sementara Direktur PT RNB, Rul Bayatun, memperoleh Rp 2,3 miliar. Ada juga penarikan tunai mencapai Rp 3 miliar yang masih dalam penyelidikan.
Meski begitu, untuk saat ini, hanya Fadia yang berstatus tersangka. Nama-nama lain yang disebut masih sebagai saksi. Mantan pedangdut ini dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor, yang dihubungkan dengan Pasal 127 ayat (1) UU KUHP baru.
Kasus ini tentu menyisakan banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin seorang bupati mengklaim tak paham aturan, sementara keluarganya justru mengendalikan perusahaan yang mendapat proyek besar dari pemkab? Jawabannya mungkin masih harus menunggu proses hukum yang lebih lanjut.
Artikel Terkait
Keluarga di Jombang Diculik dan Disekap ke Bangkalan Gara-Gara Utang Rp 25 Juta
Arsenal Kukuhkan Puncak Klasemen Usai Taklukkan Brighton 1-0
Indonesia Ekspor Perdana Beras Premium untuk Jamaah Haji di Arab Saudi
Manchester City Tertahan Imbang Nottingham Forest, Jarak ke Arsenal Tetap 7 Poin