KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga

- Kamis, 05 Maret 2026 | 03:50 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga

Dari aliran dana sebesar itu, KPK merinci pembagiannya. Fadia sendiri diduga menerima Rp 5,5 miliar. Lalu, suaminya, Ashraff, mendapat Rp 1,1 miliar. Anak-anaknya, Sabiq dan Mehnaz Na, masing-masing disebut menerima Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar. Sementara Direktur PT RNB, Rul Bayatun, memperoleh Rp 2,3 miliar. Ada juga penarikan tunai mencapai Rp 3 miliar yang masih dalam penyelidikan.

Meski begitu, untuk saat ini, hanya Fadia yang berstatus tersangka. Nama-nama lain yang disebut masih sebagai saksi. Mantan pedangdut ini dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor, yang dihubungkan dengan Pasal 127 ayat (1) UU KUHP baru.

Kasus ini tentu menyisakan banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin seorang bupati mengklaim tak paham aturan, sementara keluarganya justru mengendalikan perusahaan yang mendapat proyek besar dari pemkab? Jawabannya mungkin masih harus menunggu proses hukum yang lebih lanjut.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar