Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya berkaitan dengan proyek pengadaan di pemerintah kabupaten setempat. Yang menarik, saat diperiksa, Fadia berdalih kurang paham aturan. Alasannya? Latar belakangnya sebagai mantan pedangdut.
Menurut penyelidikan, Fadia diduga menjadi penerima manfaat utama dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini disebut-sebut banyak mengerjakan proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan. Nah, yang bikin runyam, PT RNB ini didirikan oleh suami dan anak kandung Fadia sendiri.
Jangkauan perusahaannya ternyata cukup luas. Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB dikontrak oleh 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan. Nilai kontraknya tidak main-main.
“PT RNB menerima total Rp 46 miliar dari Pemkab Pekalongan dalam periode tersebut,” jelas Asep, seorang penyidik KPK.
Artikel Terkait
Keluarga di Jombang Diculik dan Disekap ke Bangkalan Gara-Gara Utang Rp 25 Juta
Arsenal Kukuhkan Puncak Klasemen Usai Taklukkan Brighton 1-0
Indonesia Ekspor Perdana Beras Premium untuk Jamaah Haji di Arab Saudi
Manchester City Tertahan Imbang Nottingham Forest, Jarak ke Arsenal Tetap 7 Poin