Upaya Pemprov DKI Jakarta menurunkan polusi udara dengan water mist ternyata belum menunjukkan hasil yang optimal. Kendala utamanya? Payung hukum yang mengatur alat ini ternyata masih belum ada.
Erni Pelita Fitratunnisa, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI, mengungkapkan hal itu dalam sebuah obrolan di Menteng, Rabu lalu. Menurutnya, pemasangan water mist sempat digencarkan pada 2023, ketika kualitas udara Jakarta benar-benar dalam kondisi buruk.
"Saat itu kebijakannya memang pasang water mist. Kalau ingat saya, sudah sekitar 100 gedung yang memasang," ujar Erni.
"Tapi kenapa belum maksimal? Ya, karena memang belum ada regulasi teknis yang mengikat," tambahnya.
Artikel Terkait
Pemprov Sultra dan Mitra Gelar Ramadhan Sultra Fest untuk Dongkrak UMKM Lokal
Warga Tangkap Penjambret di Parung Usai Aksi Tarik Tas Bikin Korban Oleng
Anggota DPR Janji Bawa Aspirasi Petani dan Nelayan Sidoarjo ke Paripurna
Jemaah Iran Menghilang di Tanah Suci, Diduga Terkait Ketegangan Geopolitik