Kematian Bertrand langsung memantik reaksi keras. LBH Makassar, melalui Kepala Advokasinya Muhammad Ansar, mengecam tindakan aparat yang dinilai gegabah itu.
Bagi Ansar, kasus ini bukanlah yang pertama. Ia melihatnya sebagai bagian dari pola panjang kekerasan oleh aparat. "Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri," tegasnya.
Ia menyoroti persoalan yang lebih dalam: kultur kekerasan, pengawasan internal yang lemah, dan impunitas atau kekebalan hukum yang seolah diberikan. Tanpa reformasi struktural yang nyata, ancaman terhadap keselamatan warga akan terus ada.
Aturan penggunaan senjata api sebenarnya jelas. Polisi hanya boleh menggunakannya sebagai opsi terakhir, dengan pertimbangan yang matang dan demi keselamatan publik. LBH Makassar menduga kuat prasyarat itu tidak terpenuhi dalam insiden Minggu pagi itu.
"Tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum," kata Ansar.
Karena itu, desakan pun dilayangkan. "Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik."
Tujuannya satu: memastikan keadilan bagi korban dan menghentikan pengulangan peristiwa serupa di masa depan.
Artikel Terkait
Bangka Belitung Pastikan Ternak Sehat dan Stok Aman Jelang Idulfitri
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Diserahkan ke Kedubes Jepang, Perkuat Diplomasi Budaya
Mendag Andalkan Sistem Pantau Harian untuk Jaga Stok dan Harga Jelang Lebaran
Pemuda Dibawa Warga ke Polres Serang Diduga Perkosa Remaja 15 Tahun