Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

- Rabu, 04 Maret 2026 | 17:40 WIB
Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Namun begitu, KPK punya cerita yang berbeda. Mereka bersikukuh bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji 2024 ini. Angka Rp 622 miliar lebih itu disebut sudah final.

“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” demikian pernyataan Tim Biro Hukum KPK di sidang yang sama.

Mereka menegaskan bahwa kasus ini jelas memenuhi kriteria sebagai tindak pidana korupsi dengan kerugian negara signifikan. Proses penetapan tersangka, menurut KPK, sudah melalui tahapan yang semestinya. Mereka mengklaim telah memeriksa lebih dari 40 orang dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi,” kata juru bicara KPK.

Lebih jauh, KPK menilai permohonan praperadilan dari kubu Yaqut keliru secara hukum atau error in objecto. Mereka berpendapat bahwa substansi perkara dicampurkan dengan ruang lingkup praperadilan yang seharusnya lebih sempit.

“Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak,” pungkas mereka.

Pertarungan hukum ini masih panjang. Di satu sisi, ada tuntutan akuntabilitas dan kejelasan hukum atas sebuah angka ratusan miliar. Di sisi lain, ada lembaga antirasuah yang yakin telah bekerja di atas dasar bukti yang kuat. Sidang praperadilan ini hanyalah babak pembuka dari drama hukum yang kemungkinan akan berlarut-larut.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar