Namun begitu, KPK punya cerita yang berbeda. Mereka bersikukuh bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji 2024 ini. Angka Rp 622 miliar lebih itu disebut sudah final.
“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” demikian pernyataan Tim Biro Hukum KPK di sidang yang sama.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini jelas memenuhi kriteria sebagai tindak pidana korupsi dengan kerugian negara signifikan. Proses penetapan tersangka, menurut KPK, sudah melalui tahapan yang semestinya. Mereka mengklaim telah memeriksa lebih dari 40 orang dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi,” kata juru bicara KPK.
Lebih jauh, KPK menilai permohonan praperadilan dari kubu Yaqut keliru secara hukum atau error in objecto. Mereka berpendapat bahwa substansi perkara dicampurkan dengan ruang lingkup praperadilan yang seharusnya lebih sempit.
“Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak,” pungkas mereka.
Pertarungan hukum ini masih panjang. Di satu sisi, ada tuntutan akuntabilitas dan kejelasan hukum atas sebuah angka ratusan miliar. Di sisi lain, ada lembaga antirasuah yang yakin telah bekerja di atas dasar bukti yang kuat. Sidang praperadilan ini hanyalah babak pembuka dari drama hukum yang kemungkinan akan berlarut-larut.
Artikel Terkait
OJK dan Bareskrim Geledah PT MASI Usut Dugaan Manipulasi IPO
Sistem Pertahanan NATO Tembak Jatuh Rudal Iran yang Menuju Wilayah Udara Turki
Imigrasi Bogor Tangkap 13 WN Jepang Diduga Pelaku Penipuan Online
Harga Sembako Mulai Merangkak Naik di Pasar Tangerang Jelang Lebaran