Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar di Tanjung Priok

- Rabu, 04 Maret 2026 | 14:10 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar di Tanjung Priok

Ucap Adhang lagi. Kecurigaan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Nota Hasil Intelijen. Diduga kuat, ini upaya sistematis untuk menghindari aturan larangan ekspor.

Pemeriksaan fisik pun digelar pada 18 Februari 2026 terhadap satu kontainer berukuran 20 kaki. Hasilnya? Dugaan mereka benar. Isi kontainer sama sekali tidak cocok dengan dokumen yang ada.

sambungnya.

Begitu kontainer dibuka, petugas menemukan 99 karung berisi sisik hewan kering dengan berbagai ukuran. Campur aduk di dalamnya: tumpukan sisik trenggiling, ratusan karton mi instan, dan puluhan karung teripang. Bahkan ada satu potongan barang yang mirip kayu.

Rinciannya cukup mencengangkan. Sisik hewan itu beratnya mencapai 3.053 kilogram. Sementara teripangnya 1.530 kilogram, dan mi instannya 1.200 kilogram. Jelas, 3 ton lebih sisik trenggiling itulah barang yang sengaja tidak diberitahukan dan nyaris lolos.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar