KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan dan Pertahankan Status Tersangka Yaqut

- Rabu, 04 Maret 2026 | 11:50 WIB
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan dan Pertahankan Status Tersangka Yaqut

“Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum,” tegas pernyataan KPK.

Mereka juga membantah tudingan soal prosedur yang cacat. Penggeledahan, klaim KPK, sudah dapat izin ketua pengadilan. Yaqut sendiri konon sudah diperiksa lebih dulu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya mengacu pada aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan perihal penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Posisi KPK ini jelas berseberangan dengan klaim tim kuasa hukum Yaqut. Sehari sebelumnya, Selasa (3/3), pihak Yaqut justru mendesak pengadilan membatalkan status tersangka klien mereka. Alasan utamanya, bukti yang dipakai KPK dinilai tidak sah.

Mellisa Anggraini, salah satu pengacara Yaqut, menyuarakan keberatan itu di sidang yang sama. Kata dia, KPK gegabah. Penetapan tersangka dilakukan tanpa kecukupan bukti, baik terkait aliran dana maupun soal tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan kuota haji tambahan.

“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” ungkap Mellisa.

Nah, sekarang tinggal hakim yang akan memutuskan. Dua kubu sudah adu argumen. Satu ingin status tersangka dibatalkan, satunya lagi bersikeras bahwa semua langkah mereka sudah tepat. Pertarungan hukum ini masih panjang.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar