Intinya, Indonesia yang dirugikan, sementara keuntungannya mengalir ke sana. Nilai suapnya sendiri mencapai USD 4 juta angka yang sangat besar. Menurut hakim, kesalahan Marcella bukanlah hal sepele. Perbuatannya telah merusak sistem hukum secara fundamental.
Dampaknya pun merambat ke mana-mana. Hakim menyebut kasus ini turut menyumbang kemerosotan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di tahun 2025, yang anjlok ke peringkat 134 bahkan di bawah Timor Leste.
Di sisi lain, ada ironi yang mencolok. Singapura, tempat bermarkasnya perusahaan yang disebut berkepentingan dalam suap ini, justru menempati peringkat terbaik di ASEAN untuk indeks yang sama.
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Silaturahmi Langka, Hadirkan SBY dan Jokowi di Istana
Pembalap MotoGP Mir dan Marini Menyelami Budaya Bali di Sela Jadwal Balap
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,96% di Awal 2026, Kredit Investasi Melonjak 22,38%
Menteri Kehutanan Pimpin Langkah Awal Reforestasi 2.557 Hektare di Tesso Nilo