Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pengacara Marcella Santoso, Selasa (3/3/2026). Kasusnya tak main-main: menyuap hakim demi memenangkan klien dalam perkara korupsi minyak goreng yang nilainya fantastis.
Dalam pertimbangannya, hakim Andi Saputra menyoroti satu hal yang menurutnya sangat mengganggu. Keuntungan terbesar dari seluruh skema suap ini justru dinikmati oleh perusahaan di luar negeri.
Dia menjelaskan, pola seperti ini punya karakter grand corruption. Cirinya? Perusahaan itu berkepentingan atas kejahatan di Indonesia, tapi operasinya dikendalikan dari luar negeri. "Ini bisa dianggap sebagai upaya menghindari yurisdiksi hukum," tambahnya.
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Silaturahmi Langka, Hadirkan SBY dan Jokowi di Istana
Pembalap MotoGP Mir dan Marini Menyelami Budaya Bali di Sela Jadwal Balap
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,96% di Awal 2026, Kredit Investasi Melonjak 22,38%
Menteri Kehutanan Pimpin Langkah Awal Reforestasi 2.557 Hektare di Tesso Nilo