Menurut penuturan Maryati, rangkaian peristiwa ini berawal dari Minggu malam, tanggal 1 Maret 2026. DR merasakan mules di perutnya sekitar pukul delapan malam. Lalu, tanpa bantuan siapapun, ia menjalani persalinan sendirian di kamarnya. Sekitar pukul empat pagi, bayi itu lahir.
Ia kemudian memotong tali pusar bayinya dengan gunting. Bayi yang sudah dibungkus sarung itu lalu dimasukkan ke dalam sebuah ransel berwarna hitam. Ransel itulah yang akhirnya terbuang di tumpukan sampah pasar.
"Untuk ari-arinya dibuang di kloset kamar mandi," ucap Maryati melengkapi kronologi kejadian.
Kasus ini tentu meninggalkan banyak pertanyaan. Di satu sisi, ada seorang bayi yang harus berjuang untuk hidup. Di sisi lain, ada seorang ibu muda yang kini harus berhadapan dengan hukum dan kemungkinan besar, juga dengan beban psikologis yang sangat berat.
Artikel Terkait
Menpora dan NOC Indonesia Serius Tangani Dugaan Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing
Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Rugi Lebih dari Rp200 Miliar Akibat Kasus Hukum
KPK Sita BBE, Kendaraan, dan Uang dalam OTT Bupati Pekalongan
Pertamina Kaji Alih Impor Minyak Mentah dari Timur Tengah ke AS