Menurut fakta persidangan, Marcella dan Ariyanto disebut menikmati uang suap yang jumlahnya tak main-main: mencapai 2 juta dolar AS. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Peran Syafei diurai dengan rinci oleh majelis. Pertama, dialah yang memberi tahu Marcella tentang adanya dana Rp 20 miliar dari perusahaan untuk menyuap hakim. Kedua, dia menerima dan meneruskan nomor telepon Ariyanto ke pihak perusahaan yang sedang berperkara. Singkatnya, dia adalah mata rantai yang menyambungkan segala pihak.
Jadi, meski terlepas dari jerat suap dan pencucian uang, aksinya memfasilitasi aliran dana dan komunikasi itulah yang membawanya ke balik jeruji besi.
Artikel Terkait
Menteri PUPR Targetkan Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi Dimulai Oktober 2026
DPR Serahkan Bantuan Tahap Kedua untuk 59 Ahli Waris Korban Longsor Pasirlangu
Ibu Kandung Buang Bayi Baru Lahir di Tempat Sampah Pasar Nalo
Gubernur Pramono Anung Apresiasi Harmoni Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Glodok