Mantan Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara atas Peran Fasilitasi Suap Hakim

- Selasa, 03 Maret 2026 | 15:40 WIB
Mantan Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara atas Peran Fasilitasi Suap Hakim

Menurut fakta persidangan, Marcella dan Ariyanto disebut menikmati uang suap yang jumlahnya tak main-main: mencapai 2 juta dolar AS. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

Peran Syafei diurai dengan rinci oleh majelis. Pertama, dialah yang memberi tahu Marcella tentang adanya dana Rp 20 miliar dari perusahaan untuk menyuap hakim. Kedua, dia menerima dan meneruskan nomor telepon Ariyanto ke pihak perusahaan yang sedang berperkara. Singkatnya, dia adalah mata rantai yang menyambungkan segala pihak.

Jadi, meski terlepas dari jerat suap dan pencucian uang, aksinya memfasilitasi aliran dana dan komunikasi itulah yang membawanya ke balik jeruji besi.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar