M Syafei, mantan pejabat di Wilmar Group, akhirnya harus mendekam di penjara. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun kepada dirinya, Selasa lalu. Kasusnya berkaitan dengan upaya suap terhadap hakim untuk memuluskan vonis bebas dalam perkara minyak goreng yang sempat menggemparkan.
Namun begitu, putusan ini punya keunikan. Majelis hakim justru menyatakan Syafei tidak terbukti menerima suap. Dakwaan pencucian uang (TPPU) yang dibebankan kepadanya juga dinyatakan tidak terbukti.
Hakim Andi Saputra, salah satu anggota majelis, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Lalu, untuk apa dia dihukum? Ternyata, perannya terletak di tengah. Hakim menilai Syafei bersalah karena membantu pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menyuap majelis hakim. Dia menjadi penghubung yang vital.
Artikel Terkait
Menteri PUPR Targetkan Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi Dimulai Oktober 2026
DPR Serahkan Bantuan Tahap Kedua untuk 59 Ahli Waris Korban Longsor Pasirlangu
Ibu Kandung Buang Bayi Baru Lahir di Tempat Sampah Pasar Nalo
Gubernur Pramono Anung Apresiasi Harmoni Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Glodok