KSPSI dan KSBSI Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT di DPR

- Selasa, 03 Maret 2026 | 14:20 WIB
KSPSI dan KSBSI Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT di DPR

Lalu, apa saja masukan konkret mereka? Andi Gani menyebut sejumlah isu yang kerap jadi pangkal persoalan. Mulai dari masalah pengupahan yang tak pernah usai, praktik outsourcing, aturan pesangon, hingga kontrak kerja waktu tertentu dan pemutusan hubungan kerja yang seenaknya dilakukan pengusaha.

"Ya tentu soal pengupahan paling penting, lalu soal outsourcing, lalu soal apa pesangon, dan juga PKWT dan juga PHK yang dengan mudah sekarang pengusaha dapat melakukan," paparnya.

Di sisi lain, ada satu hal yang ia soroti dengan nada prihatin: pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Bagi Andi Gani, praktik semacam ini bukan lagi sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, tapi sudah masuk ranah pelanggaran HAM.

"Pemberangusan serikat pekerja yang masih saja terjadi di Indonesia. Ini union busting itu perusahaan melarang berdirinya serikat pekerja di perusahaan. Itu sangat-sangat melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

Karena itu, ia mendesak agar aturan yang tegas dan jelas soal ini dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan. Harapannya, semua poin krusial dari upah, outsourcing, hingga larangan union busting bisa memiliki batasan dan formula yang baku. Formula yang nantinya bisa dijadikan pedoman oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

"Jadi yang akan kita akan sampaikan pada butir-butir khusus di Undang-Undang Ketenagakerjaan nanti ke depan," pungkas Andi Gani.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar