Kasus penusukan terhadap advokat Bastian Sori (40) oleh sekelompok debt collector atau 'mata elang' di Kelapa Dua, Tangerang, masih dalam penyelidikan polisi. Dari awal, rupanya para pelaku sudah siap dengan senjata tajam. Mereka membawa pisau dengan satu tujuan: melukai siapapun yang berani menghalangi penarikan kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini.
"Pelaku bawa sajam. Senjata tajam itu dibawa untuk antisipasi kalau ada perlawanan dari debitur atau orang yang menguasai kendaraan yang akan ditarik," jelas Budi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Artikel Terkait
Iran Protes ke Kuwait Soal Insiden Jatuhnya Jet Tempur AS
Militer Israel Perintahkan Evakuasi Puluhan Area di Lebanon, Termasuk Dekat Beirut
Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Dibayarkan Penuh Tanpa Potongan
Kuasa Hukum Gus Yaqut Gugat Status Tersangka KPK di Praperadilan