Anggaran untuk Tunjangan Hari Raya tahun 2026 akhirnya resmi naik. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun, atau naik sekitar 10 persen dari tahun lalu yang 'hanya' Rp49 triliun. Pengumuman kenaikan ini langsung disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, yang membahas kebijakan THR dan stimulus Ramadan.
Yang menarik, tahun ini THR bakal dibayarkan penuh. Tanpa potongan apa pun. Itu sesuai arahan langsung dari Presiden.
"Komponen dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Airlangga, Selasa (3/3/2026) lalu.
Lalu, kemana saja uang sebesar Rp55 triliun itu mengalir? Rinciannya cukup jelas. Pemerintah membaginya untuk tiga kelompok besar. Pertama, 2,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, plus anggota TNI dan Polri, mendapat jatah Rp22,2 triliun. Selanjutnya, ada 4,3 juta ASN di daerah yang dianggarkan Rp20,2 triliun. Terakhir, alokasi untuk 3,8 juta pensiunan mencapai Rp12,7 triliun.
"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat, TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian, 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun dan 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," paparnya lagi.
Jangan Sampai Tertukar dengan Gaji ke-13
Nah, di tengah kabar gembira ini, Airlangga juga memberi penegasan. Ia mengingatkan bahwa THR ini adalah hal yang berbeda dengan gaji ke-13. Jangan sampai ada yang mengira dapat dua kali.
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi, saya garis bawahi THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada Juni," kata dia.
(Ilustrasi: Sejumlah uang rupiah. Foto: dok MI)
Aturan Ketat untuk Dunia Usaha
Lalu bagaimana dengan sektor swasta? Aturannya justru lebih ketat. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR karyawannya secara penuh, dan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tiba. Tidak boleh dicicil.
Besarannya pun sudah ditentukan. Karyawan dengan masa kerja setahun penuh berhak mendapat satu bulan upah. Sementara yang masa kerjanya belum genap setahun, perhitungannya proporsional.
"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. Jadi, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kurang satu tahun diberikan secara proporsional," jelas Airlangga.
Bayangkan besarnya perputaran uangnya. Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 26,5 juta pekerja di sektor swasta. Estimasi dana THR yang harus digelontorkan perusahaan swasta bisa mencapai Rp124 triliun! Angka yang fantastis. Pemerintah jelas berharap, kucuran dana segini besar bisa memompa daya beli masyarakat, terutama di momen hari raya nanti.
(Surya Mahmuda)
Artikel Terkait
Menteri PPPA Akui UU PPRT Belum Atur Detail Upah dan Jam Kerja, Bakal Diatur PP
Brimob Polda Metro Jaya Bersihkan Pasar Tegal Danas, Padukan Tugas Keamanan dengan Aksi Sosial
Gisel Tegaskan Tak Akan Rujuk dengan Gading Meski Kompak Urusan Anak
Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjual Alat Phishing, Kerugian Capai Rp350 Miliar