Kuasa Hukum Gus Yaqut Gugat Status Tersangka KPK di Praperadilan

- Selasa, 03 Maret 2026 | 12:35 WIB
Kuasa Hukum Gus Yaqut Gugat Status Tersangka KPK di Praperadilan

Gus Yaqut, mantan Menag itu, melawan. Lewat kuasa hukumnya, dia meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang disematkan KPK. Intinya, mereka menilai bukti yang dipakai lemah, bahkan dianggap tidak sah.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). Fokusnya pada penetapan tersangka Yaqut di kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut timnya, KPK gegabah. Penetapan itu dinilai dilakukan tanpa didukung alat bukti yang cukup.

Pengacaranya, Mellisa Anggraini, bersuara lantang di ruang sidang.

"Penyidikan dan penetapan klien kami sebagai tersangka cacat secara prosedur," ujarnya. "KPK tidak memenuhi syarat kecukupan bukti. Baik itu terkait tuduhan aliran dana dari penyelenggara haji khusus, maupun soal tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan."

Pokok persoalannya, menurut Mellisa, terletak pada dokumen itu. KPK dinilai keliru menggunakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti utama. Padahal, KMA itu justru menjadi dasar Yaqut membagi kuota haji tambahan yang diterima Indonesia.

"Penggunaan KMA itu sebagai bukti tidak memenuhi syarat," tegas Mellisa. "Itu tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh klien kami terkait penerbitannya."

Di sisi lain, kubu Yaqut berargumen bahwa langkah mantan menteri itu punya dasar kuat. Mereka bersikukuh bahwa pembagian kuota haji tambahan mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Mellisa menegaskan, tindakan Yaqut murni diskresi untuk menyesuaikan keadaan di lapangan.

"Ini demi kelancaran dan keamanan penyelenggaraan haji, untuk menekan korban jiwa," jelasnya.

Lebih jauh, Mellisa menyebut keputusan itu juga selaras dengan kesepakatan internasional antara Indonesia dan Arab Saudi. MoU Taslimatul Hajj menyebutkan kuota tambahan itu memang diperuntukkan, separuh untuk zona reguler dan separuhnya lagi untuk zona khusus.

"Jadi, pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus itu sudah sesuai perjanjian. Tidak ada yang disembunyikan," katanya.

Dengan berbagai argumentasi itu, tim pengacara akhirnya mendesak majelis hakim. Mereka meminta penetapan tersangka dari KPK dibatalkan karena dianggap tidak sah. Logikanya sederhana: jika tidak ada dua alat bukti yang sah, maka status tersangka itu tidak punya kekuatan hukum.

"Karena itu, penetapan tersangka oleh KPK harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat," pungkas Mellisa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Otoritas antirasuah menuding kebijakannya membagi kuota haji tambahan telah menyebabkan kerugian negara. Kasus ini menyangkut pengelolaan kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, dan kini perdebatannya bergeser ke ranah formalitas hukum di pengadilan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar