Tiga Pejudi Sabung Ayam Masih Hilang Usai Terjun ke Sungai Ketiwon

- Selasa, 03 Maret 2026 | 03:30 WIB
Tiga Pejudi Sabung Ayam Masih Hilang Usai Terjun ke Sungai Ketiwon

TEGAL – Pencarian masih berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, tiga dari empat pria yang terjun ke Sungai Ketiwon saat digerebek polisi, belum juga ditemukan. Mereka adalah para pejudi sabung ayam yang memilih melompat ke air ketimbang berhadapan dengan petugas, Minggu (1/3/2026) lalu.

Satu korban, Muhammad Akbar (32) warga Dampyak, Kabupaten Tegal, sudah ditemukan tewas. Namun tiga rekannya, Samsbul, Udin, dan Kurnia Sandi, masih hilang. Mereka berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Tegal. Tim SAR gabungan terus menyisir aliran sungai di sekitar titik mereka terakhir kali terlihat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Husen Asnawi, keributan bermula saat petugas mendatangi lokasi judi di Jalan Timor Timur, Kelurahan Panggung. Begitu mendengar kedatangan polisi, suasana langsung berubah kacau. Para pejudi berlarian menyelamatkan diri.

"Kami menegaskan tidak ada upaya paksa maupun pengejaran fisik," kata AKP Husen, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, saat anggota tiba, lokasi sudah sepi. Polisi berhasil mengamankan satu orang yang mengurungkan niat menyeberang. Di sisi seberang sungai, tiga orang lain yang berhasil menyeberang pun diamankan.

Dari keterangan keempat orang itulah, polisi baru menyadari ada yang hilang. Ternyata, empat orang lainnya memilih jalur berbahaya: menceburkan diri ke sungai. Hanya satu yang kemudian ditemukan, itupun sudah menjadi mayat.

Di lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti yang tertinggal dalam pelarian. Beberapa ekor ayam jago dan perlengkapan sabung ayam berhasil diamankan, menjadi saksi bisu aksi nekat para pejudi.

Jenazah Muhammad Akbar kini telah diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan. Sementara itu, di tepian Sungai Ketiwon, harapan dan kecemasan masih bergantian. Operasi pencarian terus dilanjutkan, mengandalkan perahu dan tim penyelam, berusaha menemukan tiga nyawa yang terseret arus.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar