Jakarta, 2 Maret 2026 – Seluruh Indonesia berduka. Pemerintah secara resmi menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari, sebuah bentuk penghormatan tertinggi untuk Wakil Presiden keenam Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang telah berpulang.
Melalui instruksi resmi, bendera Merah Putih akan dikibarkan setengah tiang. Ini berlaku di semua instansi pemerintah, kantor swasta, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri. Momen ini menjadi tanda duka cita yang mendalam dari seluruh bangsa.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam pernyataan yang dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Senin ini.
Protokol kenegaraan ini dilaksanakan serentak. Dari lingkungan kantor pemerintahan, sekolah dan kampus, sampai ke pemukiman warga di seantero Nusantara. Masa berkabung ini direncanakan berlangsung hingga Rabu, 4 Maret 2026.
Artikel Terkait
KPK Perluas Penyidikan Suap Bea Cukai ke Dua Produsen Rokok
Ahli Ingatkan Bahaya Overhidrasi: Minum Air Berlebihan Bisa Bebani Ginjal
Bamsoet Ungkap Pesan Terakhir Try Sutrisno: Tinjau Ulang Amandemen UUD 1945
Israel Klaim Tewaskan Kepala Intelijen Hizbullah dalam Serangan di Beirut