Prasetyo menegaskan lagi, "Selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2-4 Maret 2026. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.”
Aturan ini bukan sekadar imbauan. Ia tertuang hitam di atas putih dalam Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026. Surat itu ditujukan ke pimpinan lembaga negara, para menteri, Panglima TNI, Kapolri, dan semua kepala daerah. Intinya, pemerintah mengajak seluruh rakyat untuk turut memberikan penghormatan terakhir.
Try Sutrisno, sang negarawan berusia 90 tahun, mengembuskan napas terakhir pagi tadi, pukul 06.58 WIB, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Kepergiannya meninggalkan duka yang dalam.
Namun begitu, ia juga meninggalkan warisan yang tak ternilai. Sosoknya akan selalu dikenang: seorang prajurit tangguh dan pemimpin yang rendah hati. Dedikasinya untuk stabilitas dan pembangunan Indonesia selama masa jabatannya, sungguh luar biasa.
Artikel Terkait
KPK Perluas Penyidikan Suap Bea Cukai ke Dua Produsen Rokok
Ahli Ingatkan Bahaya Overhidrasi: Minum Air Berlebihan Bisa Bebani Ginjal
Bamsoet Ungkap Pesan Terakhir Try Sutrisno: Tinjau Ulang Amandemen UUD 1945
Israel Klaim Tewaskan Kepala Intelijen Hizbullah dalam Serangan di Beirut