Di sisi lain, layanan untuk korban di lapangan juga harus diperkuat. Sampai ke tingkat daerah paling jauh sekalipun. UPTD PPA perlu didukung penuh dengan SDM, psikolog, dan pendamping hukum yang memadai. Biar korban punya keberanian untuk melapor dan merasa aman.
Selain itu, Singgih mendorong agar literasi pengelolaan emosi dan kesehatan mental disebarluaskan. Lewat sekolah, lewat lembaga keagamaan, atau organisasi masyarakat. Edukasi pengendalian diri dan penyelesaian konflik secara sehat ini harus jadi gerakan nasional. Bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga.
Namun begitu, semua upaya preventif itu harus diimbangi dengan penegakan hukum yang nyata. Tegas dan adil.
"Tidak boleh ada toleransi sedikit pun untuk KDRT," tegas Singgih.
"Aparat penegak hukum wajib memastikan prosesnya berjalan transparan dan profesional. Ini penting untuk efek jera."
Pada akhirnya, kasus ini adalah cermin. Sebuah panggilan untuk bertindak lebih serius, sebelum korban-korban berikutnya kembali berjatuhan.
Artikel Terkait
Ledakan Petasan Rakitan di Ponoroga Tewaskan Satu Remaja
Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar Usai Dengar Aspirasi Publik
Israel Serang Beirut dan Target Hizbullah, Balas Serangan Rudal ke Wilayahnya
Ezra Walian Cetak 14 Kontribusi Gol, Performa Melonjak Pantik Peluang Kembali ke Timnas