"Modusnya standar, mencuri di dini hari lalu membawa kabur kendaraan ke luar kota untuk dijual," tambahnya. "Dengan mengubah tampilan, dia berharap truk itu tak mudah dikenali, baik oleh pemilik maupun oleh kami."
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, senjata tajam golok yang dipakai saat aksi, pelat nomor asli beserta yang palsu, enam kaleng pilox, dan lem perekat pelat. Barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Namun begitu, rupanya TK tidak bekerja sendirian. Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menyebut ada dua orang lain yang terlibat. Mereka, yang berinisial IA dan R, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Sriyono.
Untuk perbuatannya, TK terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi mengimbau warga untuk selalu waspada. Pasang pengaman tambahan pada kendaraan. Dan jika melihat hal mencurigakan, segera hubungi call center polisi di 110. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan keamanan.
Artikel Terkait
Ledakan di Ponorogo Tewaskan Remaja 16 Tahun, Sejumlah Warga Luka-luka
Jadwal Salat 12 Ramadan 1447 H untuk Warga Medan
Timnas Hockey Indonesia Bidik Final Kualifikasi Asian Games 2026 di Oman
DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Lindungi WNI dan Perkuat Diplomasi di Tengah Eskalasi Timur Tengah