SURABAYA - Bagi warga Surabaya yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, mengetahui jadwal imsak dan subuh itu penting banget. Nah, untuk hari Minggu, 1 Maret 2026 atau 11 Ramadan 1447 H ini, waktunya sudah bisa dicatat nih. Imsak jatuh pada pukul 04.08 WIB, disusul waktu Subuh sekitar sepuluh menit kemudian, tepatnya pukul 04.18 WIB. Sementara waktu berbuka puasa mengikuti masuknya Maghrib, yaitu pukul 17.52 WIB.
Mengetahui batas waktu ini bukan cuma sekadar jadwal biasa. Dalam Islam, puasa Ramadhan itu kewajiban yang jelas dasar hukumnya. Seperti firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya kurang lebih: “Wahai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Nah, karena ibadah ini punya waktu yang ketat, maka tahu kapan mulai dan berhenti makan sahur itu krusial. Batas akhirnya ya sampai terbit MURIANETWORK.COM, seperti yang disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 187. Intinya, makan dan minumlah sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Soal niat, ini juga sering jadi perhatian. Menurut ulama mazhab Asy-Syafi'iyah, niat termasuk rukun puasa. Sementara mazhab lain menganggapnya sebagai syarat. Tapi yang perlu diingat, niat itu tempatnya di hati. Melafazkannya dengan lisan itu sunnah, untuk membantu menguatkan hati. Yang paling utama adalah kesungguhan di dalam dada.
Biasanya, lafal niat puasa Ramadhan yang dibaca adalah:
نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانِ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ
"Nawaitu shouma ghodin 'an adaain fardhi syahri romadhoona haadzihissanati lillahi ta'aala."
Artinya, “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Jadi, dengan jadwal dan panduan singkat ini, semoga ibadah puasa di hari kesebelas Ramadhan ini bisa berjalan lebih khusyuk. Selamat menunaikan ibadah puasa.
Artikel Terkait
OJK dan BEI Luncurkan Empat Kebijakan Baru untuk Transparansi dan Likuiditas Pasar Modal
Polisi Bekasi Selidiki Barang Hilang dalam Kasus Pembunuhan Bos Sewa Tenda
Andre Rosiade Raih Penghargaan Legislator Aspiratif dari Wartawan Parlemen
PSIM Hadapi Bhayangkara FC dengan Skuat Tak Lengkap