Tak butuh waktu lama bagi Kejaksaan Agung untuk bergerak. Hanya sehari setelah sidang marathon berakhir, mereka sudah ambil sikap: banding. Ya, jaksa penuntut umum resmi mengajukan upaya hukum itu untuk sembilan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang merugikan negara dalam periode 2018 hingga 2023.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengonfirmasi langkah ini. Menurutnya, JPU telah mendaftarkan banding pada Jumat, 27 Februari.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti," kata Anang saat dihubungi.
"Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," tambahnya.
Meski begitu, alasan spesifik di balik pengajuan banding ini masih ditutup rapat. Anang memilih berhati-hati. Ia bilang, semua pertimbangan akan dituangkan nanti dalam memori banding. Jadi, publik masih harus menunggu.
Putusan yang jadi pangkal banding ini sendiri lahir dari sidang maraton yang melelahkan. Dimulai Kamis sore sekitar pukul empat dan baru berakhir Jumat dini hari pukul empat pagi. Majelis hakim tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis untuk sembilan orang, dibagi dalam tiga klaster sidang.
Di klaster pertama, ada Riva Siahaan, Maya Kusuma, dan Edward Corne semua dari lingkungan Pertamina Patra Niaga. Riva dan Maya dapat sembilan tahun penjara, sementara Edward sepuluh tahun. Mereka juga kena denda Rp 1 miliar.
Klaster kedua menjerat tiga nama lain: Yoki Firnandi (Pertamina International Shipping), Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifudin (keduanya dari Kilang Pertamina Internasional). Yoki dan Sani divonis sembilan tahun, Agus sepuluh tahun. Denda yang sama, Rp 1 miliar, juga menghampiri.
Nah, yang paling berat justru di klaster ketiga. Sidang yang dimulai Jumat pagi buta itu menjatuhkan hukuman paling keras. Muhammad Kerry Andrianto Riza, sang pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, harus mendekam 15 tahun penjara. Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati masing-masing 14 tahun.
Kerry juga mendapat beban tambahan yang fantastis: wajib bayar uang pengganti Rp 2,9 triliun. Kalau tak bisa, ancamannya lima tahun penjara lagi. Ketiganya pun tak lepas dari denda Rp 1 miliar.
Dengan diajukannya banding, berarti perjalanan kasus ini masih panjang. Pertarungan hukum tinggal lanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Semua pihak kini bersiap untuk babak berikutnya.
Artikel Terkait
JPPI Desak Pemberhentian dan Pencabutan Gelar Guru Besar Unpad Terduga Pelaku Pelecehan
NO NA Rilis Single Rollerblade Jelang Tampil di Festival Head In The Clouds 2026
Jaksa Tuntut Mantan Pejabat Kemendikbud 6-15 Tahun Penjara atas Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
Gencatan Senjata Israel-Lebanon Langsung Diwarnai Pelanggaran di Berbagai Front