Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terpidana Korupsi Minyak Pertamina

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:30 WIB
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terpidana Korupsi Minyak Pertamina

Tak butuh waktu lama bagi Kejaksaan Agung untuk bergerak. Hanya sehari setelah sidang marathon berakhir, mereka sudah ambil sikap: banding. Ya, jaksa penuntut umum resmi mengajukan upaya hukum itu untuk sembilan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang merugikan negara dalam periode 2018 hingga 2023.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengonfirmasi langkah ini. Menurutnya, JPU telah mendaftarkan banding pada Jumat, 27 Februari.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti," kata Anang saat dihubungi.

"Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," tambahnya.

Meski begitu, alasan spesifik di balik pengajuan banding ini masih ditutup rapat. Anang memilih berhati-hati. Ia bilang, semua pertimbangan akan dituangkan nanti dalam memori banding. Jadi, publik masih harus menunggu.

Putusan yang jadi pangkal banding ini sendiri lahir dari sidang maraton yang melelahkan. Dimulai Kamis sore sekitar pukul empat dan baru berakhir Jumat dini hari pukul empat pagi. Majelis hakim tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis untuk sembilan orang, dibagi dalam tiga klaster sidang.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar