DPR Hentikan Pembahasan RUU Pilkada, Fokus ke Revisi UU Pemilu

- Senin, 19 Januari 2026 | 11:48 WIB
DPR Hentikan Pembahasan RUU Pilkada, Fokus ke Revisi UU Pemilu
Pembahasan RUU Pilkada Dihentikan, Fokus ke UU Pemilu

Pembahasan RUU Pilkada Dihentikan, Fokus ke UU Pemilu

Di kompleks Senayan, Senin (19/1) lalu, suasana cukup ramai. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengadakan pertemuan tertutup. Yang hadir tak main-main: pimpinan Komisi II dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Agenda utamanya? Membicarakan dua isu panas: Revisi UU Pemilu dan RUU Pilkada.

RUU Pilkada sendiri belakangan jadi buah bibir. Penyebabnya, muncul wacana yang cukup menggelitik: kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan lagi langsung oleh rakyat. Wacana ini langsung memantik sorotan dan perdebatan di mana-mana.

Namun begitu, hasil rapat itu justru memberi kejelasan. Dasco, dengan tegas, menyatakan satu hal.

"Tidak ada pembahasan UU Pilkada,"

Begitu penegasannya usai rapat. Poinnya jelas: pembahasan RUU itu dihentikan. Titik.

Lalu, apa yang akan dibahas DPR? Dasco yang juga Ketua Harian DPP Gerindra itu menjelaskan, prioritas sekarang adalah fokus menyelesaikan revisi UU Pemilu. Ia pun berusaha menenangkan publik dengan menegaskan satu hal penting: Pilpres tetap hak rakyat.

"DPR fokus bahas revisi UU Pemilu. Dalam RUU Pemilu, khusus Pilpres tetap dipilih langsung rakyat,"

Jadi, meski wacana pemilihan kepala daerah sempat bergulir, untuk presiden tidak akan tersentuh. Mekanisme langsung tetap dipertahankan.

Di sisi lain, Mensesneg Prasetyo Hadi mengaku pertemuan ini memang penting. Menurutnya, diskusi digelar tak lepas dari ramainya sorotan masyarakat terhadap wacana tadi. Pemerintah merasa perlu duduk bersama dengan pimpinan DPR untuk menyamakan persepsi.

"Dapat kami sampaikan kami pemerintah, pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenaan sistem pemilihan kepala daerah, ini lengkap kami diskusi,"

Jadi, lewat rapat ini, ada kepastian yang didapat. RUU Pilkada untuk sementara 'ditepikan'. Jalan masih panjang untuk revisi UU Pemilu, tapi setidaknya satu polemik telah terjawab.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar