Kota Kertabumi Lanjutkan Fase Kedua, Jawab Permintaan Hunian Eksklusif di Koridor Whoosh

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:15 WIB
Kota Kertabumi Lanjutkan Fase Kedua, Jawab Permintaan Hunian Eksklusif di Koridor Whoosh

(Kawasan hunian terpadu Kota Kertabumi. Foto: dok Kota Kertabumi)

Soal Legalitas, Dijamin Siap

Dengan lokasi strategis dan dukungan pengembang besar, Kota Kertabumi optimis fase kedua ini akan disambut baik pasar. Mereka juga ingin memperkuat posisinya sebagai ikon hunian eksklusif di Karawang yang katanya bebas dari ancaman banjir.

Lalu gimana dengan soal legalitas? Ini sering jadi pertanyaan utama calon pembeli.

Menurut Tedi, semuanya sudah dijamin. Prosesnya pun diklaim mudah. Setelah serah terima dan Akta Jual Beli (AJB) selesai, pemilik bisa langsung balik nama dan dapat sertifikat satuan.

"Legalitas kawasan Kota Kertabumi siap dan sangat terjamin," tegasnya.

"Setelah AJB, pemilik dapat melakukan Balik Nama serta langsung dapat sertifikat satuan dan dapat di-upgrade menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)."

Jadi, klaimnya, semua sudah dipersiapkan. Tinggal tunggu respons pasar selanjutnya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar