(Kawasan hunian terpadu Kota Kertabumi. Foto: dok Kota Kertabumi)
Soal Legalitas, Dijamin Siap
Dengan lokasi strategis dan dukungan pengembang besar, Kota Kertabumi optimis fase kedua ini akan disambut baik pasar. Mereka juga ingin memperkuat posisinya sebagai ikon hunian eksklusif di Karawang yang katanya bebas dari ancaman banjir.
Lalu gimana dengan soal legalitas? Ini sering jadi pertanyaan utama calon pembeli.
Menurut Tedi, semuanya sudah dijamin. Prosesnya pun diklaim mudah. Setelah serah terima dan Akta Jual Beli (AJB) selesai, pemilik bisa langsung balik nama dan dapat sertifikat satuan.
"Legalitas kawasan Kota Kertabumi siap dan sangat terjamin," tegasnya.
"Setelah AJB, pemilik dapat melakukan Balik Nama serta langsung dapat sertifikat satuan dan dapat di-upgrade menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)."
Jadi, klaimnya, semua sudah dipersiapkan. Tinggal tunggu respons pasar selanjutnya.
Artikel Terkait
Badan Gizi Nasional Tangguhkan 47 SPPG Temukan Makanan Tak Layak
Zelensky Bantah Klaim Rusia Soal Tawaran Senjata Nuklir dari Inggris dan Prancis
Taman Kota Cawang Diduga Jadi Lokasi Praktik Asusila, Akses Gelap Ditutup
Mudik Lebaran Dimulai Lebih Awal, Stasiun Gambir Ramai Pemudik