Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Berantas Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan baru berupa penetapan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri. Langkah strategis ini bertujuan untuk membawa para produsen ilegal ke dalam sistem yang legal dan teregulasi.
Strategi Penertiban Rokok Ilegal
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya komprehensif pemerintah untuk menertibkan peredaran rokok ilegal. Rencananya, para produsen yang sebelumnya ilegal akan diintegrasikan ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
"Untuk yang produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal, kawasan industri hasil tembakau KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan," tegas Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Target Implementasi Desember 2025
Purbaya menargetkan aturan mengenai penetapan tarif cukai khusus ini dapat diselesaikan dan diimplementasikan mulai Desember tahun ini. Ia menyatakan komitmen kuatnya untuk menindak tegas pelaku yang tetap bergerak di luar sistem setelah kebijakan berlaku.
"Harusnya Desember jalan. Nanti, kalau sudah itu jalan, saya enggak akan lihat ke belakang, lihat ke depan. Pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Enggak ada kompromi di situ," ujarnya.
Artikel Terkait
26 BPR & BPR Syariah Ditangani LPS, 23 Likuidasi: OJK Sebut Proses Normal Konsolidasi
Rahasia Teh Kayu Aro: Warisan Kolonial yang Mendunia & Jadi Favorit Ratu
Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik: Fakta Lengkap & Dampaknya
Wisatawan Asing ke Indonesia Tembus 1,39 Juta di September 2025, Malaysia Terbesar