MURIANETWORK.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan menerapkan perubahan pada Peraturan Pencatatan Saham, dengan salah satu poin krusial berupa kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15%. Aturan baru yang telah melalui proses konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini direncanakan berlaku efektif mulai Maret 2026, memberikan masa transisi bagi perusahaan-perusahaan tercatat untuk melakukan penyesuaian.
Masa Transisi dan Pendampingan bagi Emiten
Menyadari bahwa perubahan kebijakan ini berdampak luas, BEI menyiapkan periode transisi yang cukup panjang. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa pendekatannya akan bertahap dan disertai pemantauan intensif. Hal ini dimaksudkan agar emiten tidak sekadar memenuhi kewajiban, tetapi dapat melakukannya dengan perencanaan yang matang dan berkelanjutan.
Kautsar menegaskan, "Pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan."
Memperkuat Fondasi Tata Kelola Perusahaan
Selain soal free float, revisi Peraturan I-A juga berfokus pada penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance) di tingkat yang lebih mendasar. Dua kebijakan baru akan diterapkan: kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi jajaran direksi, komisaris, dan komite audit, serta persyaratan kompetensi di bidang akuntansi bagi pejabat eksekutif. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas dan akurasi penyajian laporan keuangan, yang merupakan fondasi kepercayaan investor.
Artikel Terkait
Tiga Emiten Siap Bagikan Dividen Tunai Rp13,17 Triliun pada April 2026
Pendapatan Paradise Indonesia Melonjak 32,9% Didorong Proyek Ikonik
Ketegangan AS-Iran Dongkrak Dolar, Pasar Waspadai Inflasi dan Suku Bunga
IEA Peringatkan Kerusakan Aset Energi di Timur Tengah Picu Krisis Global