MURIANETWORK.COM - Dua emiten, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), secara resmi membantah keterkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menjerat sejumlah pihak dari PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Klarifikasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia pada Kamis (5 Februari 2026), menanggapi penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Klarifikasi Resmi dari Manajemen Perusahaan
Dalam pernyataan tertulisnya, manajemen kedua perusahaan menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan mereka dengan kasus hukum tersebut dinilai tidak akurat. Mereka menyatakan telah terjadi perubahan kepemilikan dan pengendalian yang signifikan, yang secara hukum memutus hubungan dengan pihak-pihak yang kini berstatus tersangka.
Corporate Secretary BUVA dan MINA masing-masing menegaskan, "Perseroan menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan penetapan tersangka tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan MPAM."
Perubahan Kepemilikan dan Struktur
BUVA menjelaskan bahwa perubahan besar terjadi pada Juni 2023, ketika PT Nusantara Utama Investama resmi menjadi pengendali baru. Peralihan kepemilikan ini diikuti dengan pergantian susunan Dewan Komisaris dan Direksi, sebuah langkah standar dalam tata kelola korporat pasca-akuisisi.
“Sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, perseroan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan ESO, EL maupun MPAM,” tegas pernyataan dari manajemen BUVA.
Sementara itu, MINA mengungkapkan peralihan pengendaliannya telah terjadi lebih awal, tepatnya pada Februari 2025, kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme tender wajib (Mandatory Tender Offer) yang telah mendapatkan persetujuan regulator.
Komitmen Operasi Independen dan Tata Kelola
Lebih jauh, kedua perusahaan menekankan prinsip operasi yang independen dan berlandaskan tata kelola yang baik. MINA secara khusus menyatakan bahwa sejak perubahan pengendali, mereka sama sekali tidak terlibat dalam proses hukum terkait kasus tersebut.
Manajemen MINA menuturkan, “Sejak perubahan pengendali utama tersebut, perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.”
Pernyataan itu diperkuat dengan komitmen untuk menjaga transparansi informasi kepada publik dan pemegang saham. “Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya,” lanjutnya.
Latar Belakang Kasus Hukum
Klarifikasi dari kedua emiten ini muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3 Februari 2026). Mereka adalah Direktur Utama PT MPAM Djoko Joelijanto, serta pemegang saham Edy Suwarno (ESO) dan istrinya, Eveline Listijosuputro (EL).
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan, “Telah menetapkan tersangka terhadap DJ (Direktur Utama PT MPAM), saudara ESO (pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra) dan saudari EL (istri ESO).”
Para tersangka diduga melakukan insider trading dengan mentransmisikan saham dari pasar negosiasi dan reguler sebagai underlying asset reksa dana, menggunakan rekening atas nama reksa dana milik MPAM.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Reformasi Mendesak untuk Pulihkan Kepercayaan Investor di Pasar Modal
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Jadi 15% Mulai 2026
Tingkat Pengangguran Indonesia Turun Jadi 4,74% pada November 2025
Analis Proyeksikan IHSG Berpotensi Menguat ke Area 8.328-8.527